Kegiatan Ekspor Impor merupakan
faktor penentu dalam menentukan roda perekonomian di negara kita. Seperti yang
kita ketahui, Indonesia
sebagai negara yang sangat kaya raya dengan hasil bumi dan migas, selalu aktif
terlibat dalam perdagangan internasional.
Dalam era perdagangan global sekarang ini, arus
barang masuk dan keluar sangatlah cepat.
Untuk memperlancar urusan bisnisnya, para
pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur
ekspor impor, baik dari segi peraturan yang selalu diperbarui terutama yang
berhubungan dengan perdagangan internasional, kepabeanan, shipping maupun
perbankan, yang semuanya ini saling berkaitan dan selama ini sering terjadi
permasalahan di lapangan.
Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita
memahami pengertian ekspor impor.
- Pengertian impor menurut UU Kepabeanan adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Semua barang yang dimaksudkan adalah semua atau seluruh barang dalam bentuk dan jenis apa saja yang masuk ke dalam daerah pabean.
- Pengertian ekspor menurut UU Kepabeanan adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, dimana barang yang dimaksud terdiri dari barang dari dalam negeri (daerah pabean), barang dari luar negeri (luar daerah pabean), barang bekas atau baru.
Di dalam kegiatan ekspor impor, maka diperlukan
perijinan sebagai berikut :
- Persyaratan impor:
1. Mengajukan dan mengisi formulir dengan
melampirkan :
- Copy Akte Pendirian Perusahaan yang
te-legalisir.
- SIUP
- Domisili Perusahaan
- NPWP
- Neraca Awal
- Referensi bank yang bersangkutan
- Bukti adanya hubungan atau kontak dengan luar
negeri, atau penunjukan
agen (yang terdaftar di Deperindag)
- Tanda Daftar Perusahaan
2. Setelah data dipenksa dengan benar dan
lengkap, Kanwil Deperindag menerbitkan API (Angka
Pengenal Impor).
- Persyaratan ekspor:
1. Surat Ijin Usaha (SIUP) yang dikeluarkan oleh
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Propinsi (Kanwil
Deperindag), atau ;
2. Surat Ijin Usaha (SIU) oleh Departemen Tehnis
atau Lembaga Pemerintah
Non Tehnis lainnya berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku, dan ;
3. Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh
Kanwil Deperindag tingkat
Propinsi.
Anda juga perlu memahami dokumen yang dibutuhkan
dalam kegiatan ekspor impor, yaitu :
- Dokumen impor :
- RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Manifest
- Invoice
- COO (Certificat of Origin)
- D/0 {Delivery Order)
- Dokumen ekspor :
1.Dokumen Utama :
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- B/L (Bill of Lading) untuk angkutan laut
- Invoice
- Packing List
2. Dokumen Pelengkap :
- SKA (Surat
Keterangan Asal) / COO (Certificateof Origin)
- SM (Sertifikat Mutu)
- LPS- E (Laporan Pemeriksaan Surveyor - Ekspor)
Ketika membahas Ekspor Impor, maka yang terlintas
adalah Proses Kepabeanan serta Bea dan Cukai sebagai badan yang bertanggung
jawab sebagai pengawas dan pelaksana dilapangan.
Bea dan Cukai jelas mempunyai peran dalam
melancarkan arus barang, dokuman dan orang, tetapi disadari pula bahwa hal ini
tidak hanya tanggung jawab Bea dan Cukai saja, melainkan juga seluruh pihak
yang terlibat seperti PPJK (Pengusaha Jasa Kepabeanan), Exportir maupun
Importir.
No comments:
Post a Comment